Batam, 5 November 2025 — Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai melalui kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (5/11) di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan PT Desa Air Cargo.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga periode Juli 2025, yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN). Secara total, terdapat 136 ton barang yang dimusnahkan, baik dalam kondisi baru maupun bekas, dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar.
Barang-barang tersebut mencakup beragam jenis komoditas, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
13,8 juta batang rokok dan 1,6 kilogram tembakau iris,
-
3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol,
-
2.297 koli pakaian bekas (ballpress),
-
201 unit handphone dan tablet,
-
1.036 unit perabot rumah tangga,
-
751 kemasan makanan dan obat tidak layak edar,
-
491 jenis oli dan produk kimia,
-
Material logam dan konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 unit,
-
61 unit senjata jenis senapan angin dan komponennya,
-
30 unit barang pecah belah,
-
14 mainan dan sex toys, serta
-
6 unit scrap besi dan elektronik.
Menurut Zaky, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan seluruh barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan secara adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.
Kinerja Pengawasan dan Penindakan Meningkat Signifikan
Capaian kinerja Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat:
-
327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319% dibanding periode yang sama tahun 2024.
-
1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan, meningkat 239% dibanding tahun lalu.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga aktif dalam penegakan hukum melalui proses penyidikan. Hingga Oktober 2025, telah dilakukan 22 penyidikan kasus pidana kepabeanan dan cukai, naik 57% dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 12 kasus telah berstatus P-21.
Bea Cukai Batam juga mengedepankan pendekatan ultimum remedium dalam penyelesaian perkara cukai. Tercatat 42 laporan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme ini dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.
Kinerja Penerimaan Lampaui Target
Peningkatan pengawasan turut berdampak positif pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167% dari target tahunan Rp452,33 miliar.
-
Bea Masuk berkontribusi Rp325,31 miliar (97% dari target Rp335,89 miliar).
-
Bea Keluar menyumbang Rp369,12 miliar (436% dari target Rp84,71 miliar).
-
Cukai mencatat Rp61,44 miliar (194% dari target Rp31,72 miliar).
Bea Cukai Batam Ajak Masyarakat Dukung Pemberantasan Penyelundupan
Zaky menegaskan bahwa capaian ini tidak membuat pihaknya berpuas diri. Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat dengan berpedoman pada nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat Batam dan Kepulauan Riau dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif mendukung Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan keamanan perdagangan,” ujarnya.
(Red).










