Barelangnews.com – BATAM — Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Warga Negara Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari luar negeri akibat persoalan ketenagakerjaan maupun dugaan perdagangan orang, Jumat (14/11/2025).
Proses pemulangan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.
Sebanyak 302 PMI yang sebelumnya menjalani proses deportasi di Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia tiba di Batam dan langsung mendapatkan layanan terpadu dari instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Kepri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran tim lintas sektor ini memastikan pemulangan berjalan aman, tertib, serta mengedepankan aspek kemanusiaan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Analis Tenaga Kerja Qistina, perwakilan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Theresa Gultom, Psikolog HIMPSI Kepri, serta tim dari Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan Biddokkes Polda Kepri.
Pemeriksaan Kesehatan dan Pendampingan Psikologis
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para pekerja migran tetap baik setelah melalui proses pemindahan dan perjalanan panjang.
Tidak hanya layanan medis, dukungan psikologis juga menjadi bagian penting dalam penanganan. Tim Psikologi Ro SDM Polda Kepri bersama HIMPSI Kepri memberikan trauma healing guna membantu para PMI memulihkan kondisi mental serta mengembalikan rasa aman setelah menghadapi situasi yang berpotensi traumatis di negara penempatan.
Wakapolda Kepri: Sinergi Penting untuk Perlindungan Menyeluruh
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas TPPO Kepri, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memastikan upaya perlindungan bagi para PMI terlaksana optimal.
“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia merupakan wujud nyata bahwa negara hadir melindungi warganya. Tanggung jawab kita tidak berhenti pada proses pemulangan, tetapi juga memastikan kesehatan, kondisi psikologis, hingga kesiapan sosial mereka untuk kembali ke masyarakat. Perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja adalah kejahatan yang harus kita lawan dengan kolaborasi nyata,” ujarnya.
Implementasi UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO
Seluruh rangkaian penanganan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan, pemulihan, serta reintegrasi sosial bagi korban TPPO maupun PMI yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dalam mencegah, menangani, dan menindak setiap bentuk eksploitasi.
Penguatan Gugus Tugas TPPO Kepri ke Depan
Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan terus meningkatkan:
-
koordinasi antara instansi pusat dan daerah,
-
mekanisme pendataan dan pelayanan satu pintu bagi PMI,
-
program pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi,
-
serta pelibatan TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat dalam penanganan korban TPPO.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan PMI sekaligus menekan praktik perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
(Red)










