Barelangnews.com – Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Senin (17/11/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison. Turut hadir mendampingi Wali Kota Batam, yaitu Kepala Diskominfo Rudi Panjaitan, Sekretaris Diskominfo Titin Yuniarti, Kabid Komunikasi dan Kehumasan Nahar Febrianto, serta Kabid Pengelolaan E-Government Tyas Satria.
Pemko Batam Konsisten Jaga Kualitas Keterbukaan Informasi
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam terus menjaga kualitas layanan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Batam selama ini selalu berada pada posisi yang baik dalam penilaian keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang yang saya ingat, Batam selalu berada pada posisi terbaik dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan kemampuan adaptif para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat. Amsakar menyebut bahwa kualitas penyampaian informasi harus didukung pemahaman yang utuh terhadap tata kelola pemerintahan.
“Rekan-rekan PPID harus memiliki cara pandang yang sama. Penilaian dilakukan objektif, pelayanan kepada masyarakat pun harus semakin baik,” tegasnya.
Inovasi Layanan Informasi Terus Ditingkatkan
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi web untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintah.
“Masukan dari Komisi Informasi menjadi referensi penting bagi kami. Seluruh tahapan monev akan kami penuhi dengan baik dan objektif,” jelas Rudi.
Komisi Informasi Kepri: Keterbukaan dan Perlindungan Harus Seimbang
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, mengatakan bahwa pihaknya terus menjalankan tugas secara profesional sesuai amanat undang-undang. Ia menyoroti pentingnya panduan yang jelas terkait informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
“Harus ada pedoman yang tepat agar informasi dapat terkelola dengan baik: mana yang boleh dibuka dan mana yang wajib dirahasiakan,” ujarnya.
Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komisi Informasi Kepri dan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan bertanggung jawab dapat terus terpenuhi.
(Red).










