Barelangnews.com – BATAM — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemeriksaan dan Verifikasi Pemberian Rekomendasi Daftar Hitam bagi penyedia barang dan jasa, Rabu (19/11/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam ini diikuti 120 peserta, terdiri dari para PPK di setiap OPD serta 28 auditor.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari LKPP RI, yaitu Rinaldi Morintoh, S.H., M.Kn., Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum. Rinaldi memberikan pemaparan mendalam mengenai alur verifikasi, standar hukum, hingga dasar penetapan rekomendasi daftar hitam bagi penyedia barang/jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan reformasi hukum, birokrasi, dan penguatan pemberantasan korupsi.
Amsakar turut menyoroti adanya persepsi publik bahwa proses pengadaan masih rentan kepentingan tertentu. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pejabat pengadaan untuk meninggalkan praktik lama yang membuka ruang intervensi.
“Penetapan penyedia tidak boleh dipengaruhi siapa yang harus menang atau siapa yang sengaja dibuat kalah. Pemerintahan yang baik harus berdiri di atas profesionalisme, bukan like and dislike,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi daftar hitam agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas. Pedoman yang terang, kata Amsakar, akan memastikan proses lebih objektif, transparan, dan minim penyimpangan.
“Jika pedoman sudah jelas, keputusan menjadi lebih tepat dan akurat. Jangan ragu menentukan apakah suatu badan usaha layak atau harus direkomendasikan masuk daftar hitam,” ujarnya.
Amsakar juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mentoleransi intervensi dalam proses pengadaan. Setiap tahapan harus berjalan tanpa tekanan atau titipan kepentingan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Hendriana Gustini, menyebut sosialisasi ini menjadi panduan penting bagi pejabat pengadaan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi SDM dalam memahami ketentuan verifikasi, prosedur, dan dokumen yang diperlukan sebelum sebuah badan usaha diusulkan masuk daftar hitam.
Ia menambahkan bahwa verifikasi yang standar akan meminimalkan potensi sengketa serta memperkuat integritas proses pengadaan. Sinergi antar OPD juga diharapkan semakin solid dalam pengawasan dan penerapan sanksi daftar hitam.
“Sepanjang tahun ini tidak ada penyedia yang mengajukan keberatan, menandakan mayoritas sudah patuh terhadap aturan,” ungkap Hendriana.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan campaign antikorupsi jelang Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember, sebagai penguat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengadaan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
(Red).










