Dugaan Korupsi KUR Mikro 2022–2023: Kejati Sumsel Periksa 134 Saksi dan Tetapkan 7 Tersangka

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barelangnews.com – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Jumat (21/11/2025).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Total 134 saksi telah dimintai keterangan sejak penyidikan dimulai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuh Tersangka yang Ditetapkan

Para tersangka terdiri dari pejabat bank, petugas layanan, hingga perantara kredit, yakni:

  1. EH, Pemimpin KCP Semendo (April 2022–Juli 2024)

  2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023)

  3. PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023)

  4. WAF, Perantara KUR Mikro

  5. DS, Perantara KUR Mikro

  6. JT, Perantara KUR Mikro

  7. IH, Perantara KUR Mikro

Dari ke-7 tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 21 November sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan.

Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah dan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik mengungkap, tersangka EH selaku pimpinan KCP diduga bekerja sama dengan empat perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—dalam pengajuan kredit menggunakan data fiktif atau data nasabah yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga:  Masuki 2026, Amsakar Minta ASN Batam Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Publik

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen seperti surat keterangan usaha turut dipalsukan untuk melancarkan permohonan kredit fiktif. Proses pencairan KUR kemudian dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan MAP sebagai Penyelia Layanan Nasabah & Uang Tunai.

Kerugian Negara Ditaksir Rp12,79 Miliar

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai:

Rp12.796.898.439
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka disangka melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, yakni:

Primair:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair:

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Jo. Pasal 64 KUHP

Atau:

  • Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Atau:

  • Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidikan Berlanjut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pendalaman alat bukti berikutnya. Penyidik juga terus melacak aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel barelangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Cepat Hanafi di Batam: 200 KTA Demokrat Dibagikan, Sembako Ramadan Disalurkan di Pulau Abang
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terdakwa Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara
Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi
Resmi Jadi Kader Demokrat, M. Tongam Hanafi Sihite Sambut Langsung AHY dan Iftitah di Batam
Insiden LCT MGS di Sekupang, Perusahaan Pastikan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab
Milad ke-79, HMI Tanjungpinang-Bintan Tebar Al-Qur’an untuk Siswa SD hingga SMA
Pembersihan Limbah B3 LCT MGS Terus Berjalan, Tim Ahli Lingkungan Turun ke Batam
Krisis Air Batam: IMM Kepri Tegaskan Deforestasi Ilegal Harus Ditindak, Bukan Sekadar Sholat Minta Hujan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:30 WIB

Langkah Cepat Hanafi di Batam: 200 KTA Demokrat Dibagikan, Sembako Ramadan Disalurkan di Pulau Abang

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:27 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terdakwa Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:31 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:49 WIB

Resmi Jadi Kader Demokrat, M. Tongam Hanafi Sihite Sambut Langsung AHY dan Iftitah di Batam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:10 WIB

Insiden LCT MGS di Sekupang, Perusahaan Pastikan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab

Berita Terbaru