Barelangnews.com – Palembang – Perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara.
Pada Jumat, 12 Februari 2026, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (Rp137,7 miliar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan bahwa uang sebesar Rp750 juta yang dititipkan tersebut akan ditempatkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Uang pembayaran kerugian negara tersebut untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya dalam keterangan resmi di Palembang, Rabu (19/2/2026).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengembalian sebagian kerugian negara tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses persidangan.
Kasus dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan aset daerah strategis di pusat Kota Palembang.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)










