Barelangnews.con – BATAM – Praktik keuangan ilegal berkedok koperasi simpan pinjam semakin meresahkan masyarakat Kota Batam. Mengatas namakan “koperasi” yang seharusnya mengedepankan asas kekeluargaan, sejumlah lembaga diduga menjalankan praktik pinjaman layaknya rentenir dengan bunga tinggi, potongan pencairan, hingga penagihan yang intimidatif.
Korbannya sebagian besar buruh, pekerja lepas, dan ibu rumah tangga yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak.
Modus Sistematis: Potongan Pencairan hingga Bunga 20% per Bulan
Modus yang digunakan terbilang rapi. Nasabah dijanjikan proses cepat tanpa persyaratan rumit. Namun saat pencairan, dana pinjaman langsung dipotong dengan alasan biaya administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan yang di sampaikan warga kepada awak media, untuk pinjaman Rp1 juta, nasabah hanya menerima Rp950 ribu, biaya administrasi pemberkasan Rp50 ribu, tetapi wajib mengembalikan Rp1,2 juta dalam waktu satu bulan.
Jika tidak mampu membayar, mereka diwajibkan membayar bunga Rp200 ribu setiap bulan—tanpa mengurangi pokok pinjaman.
Akibatnya, banyak warga terus membayar bunga tanpa pernah mampu melunasi utang awal.
Seorang ibu rumah tangga di keluarahan Bengkong kota Batam, Tengah mengaku telah terjebak dalam lingkaran tersebut.
“Saya pinjam satu juta, bunganya dua ratus ribu. Sudah puluh bulan saya bayar bunganya saja, tapi pokoknya tetap tidak berkurang,” ujarnya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Intimidasi dan premanisme Tekanan Penagihan Rentenir
Sejumlah penagih disebut mendatangi rumah warga, memotret lingkungan rumah, hingga melontarkan ancaman verbal. Praktik semacam ini menambah beban psikologis warga yang sudah kesulitan ekonomi.
Diduga Melanggar Prinsip Koperasi dan Peraturan Hukum
Padahal, menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Segala kegiatan usaha tidak boleh merugikan maupun mengeksploitasi anggota ataupun masyarakat.
Praktik yang berjalan di lapangan juga berpotensi melanggar:
-
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) – melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang merugikan konsumen.
-
KUHP Pasal 335 – penagihan dengan cara intimidatif dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
-
UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin – bunga tidak rasional dan praktik yang mengeksploitasi masyarakat miskin merupakan pelanggaran moral dan sosial.
Sorotan kepada Dinas Koperasi Batam
Warga mempertanyakan pengawasan Dinas Koperasi Kota Batam. Banyak koperasi yang beroperasi tanpa Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memiliki anggota yang jelas, dan menjalankan pinjaman kepada masyarakat umum dengan bunga sangat tinggi.
Jika terbukti menyimpang, Dinas Koperasi diminta tegas melakukan pemeriksaan, pembekuan izin, bahkan pembubaran.
OJK Diminta Turun Tangan
Meski koperasi bukan berada langsung di bawah OJK, lembaga ini tetap memiliki kewenangan menindak praktik keuangan ilegal yang menyerupai fintech lending ilegal, terutama jika terdapat unsur bunga tidak rasional dan penagihan intimidatif.
Koordinasi lintas lembaga antara Dinas Koperasi, OJK, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Batam dinilai mendesak agar tidak semakin banyak warga menjadi korban.
Harapan Warga: Negara Hadir
Situasi ini menambah kelam wajah ekonomi Batam, terutama bagi keluarga berpendapatan rendah. Banyak korban hanya menginginkan bantuan keuangan kecil untuk kebutuhan mendesak, namun justru berakhir terlilit utang berkepanjangan.
“Kami cuma butuh pinjaman, bukan ingin kaya. Tapi hidup kami hancur karena ulah koperasi ini. Tolong pemerintah turun tangan,” ujar seorang ibu rumah tangga sambil menahan tangis.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat berharap pemerintah bergerak cepat menertibkan koperasi yang diduga menyimpang dan menghentikan praktik rentenir berkedok lembaga resmi ini. Jika tidak, dikhawatirkan semakin banyak keluarga terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan stres berkepanjangan.
(Red).










