Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Batam, Warga Kian Resah Terjerat Bunga Mencekik

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barelangnews.con – BATAM – Praktik keuangan ilegal berkedok koperasi simpan pinjam semakin meresahkan masyarakat Kota Batam. Mengatas namakan “koperasi” yang seharusnya mengedepankan asas kekeluargaan, sejumlah lembaga diduga menjalankan praktik pinjaman layaknya rentenir dengan bunga tinggi, potongan pencairan, hingga penagihan yang intimidatif.

Korbannya sebagian besar buruh, pekerja lepas, dan ibu rumah tangga yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak.

Modus Sistematis: Potongan Pencairan hingga Bunga 20% per Bulan

Modus yang digunakan terbilang rapi. Nasabah dijanjikan proses cepat tanpa persyaratan rumit. Namun saat pencairan, dana pinjaman langsung dipotong dengan alasan biaya administrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aduan yang di sampaikan warga kepada awak media, untuk pinjaman Rp1 juta, nasabah hanya menerima Rp950 ribu, biaya administrasi pemberkasan Rp50 ribu, tetapi wajib mengembalikan Rp1,2 juta dalam waktu satu bulan.

Jika tidak mampu membayar, mereka diwajibkan membayar bunga Rp200 ribu setiap bulan—tanpa mengurangi pokok pinjaman.

Akibatnya, banyak warga terus membayar bunga tanpa pernah mampu melunasi utang awal.

Seorang ibu rumah tangga di keluarahan Bengkong kota Batam, Tengah mengaku telah terjebak dalam lingkaran tersebut.
Saya pinjam satu juta, bunganya dua ratus ribu. Sudah puluh bulan saya bayar bunganya saja, tapi pokoknya tetap tidak berkurang,” ujarnya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Intimidasi dan premanisme Tekanan Penagihan Rentenir

Sejumlah penagih disebut mendatangi rumah warga, memotret lingkungan rumah, hingga melontarkan ancaman verbal. Praktik semacam ini menambah beban psikologis warga yang sudah kesulitan ekonomi.

Diduga Melanggar Prinsip Koperasi dan Peraturan Hukum

Padahal, menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Segala kegiatan usaha tidak boleh merugikan maupun mengeksploitasi anggota ataupun masyarakat.

Baca Juga:  Pemko Batam dan Korem 033 Sepakati Pedoman Kerja, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tanjung Benon

Praktik yang berjalan di lapangan juga berpotensi melanggar:

  • UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) – melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang merugikan konsumen.

  • KUHP Pasal 335 – penagihan dengan cara intimidatif dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

  • UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin – bunga tidak rasional dan praktik yang mengeksploitasi masyarakat miskin merupakan pelanggaran moral dan sosial.

Sorotan kepada Dinas Koperasi Batam

Warga mempertanyakan pengawasan Dinas Koperasi Kota Batam. Banyak koperasi yang beroperasi tanpa Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak memiliki anggota yang jelas, dan menjalankan pinjaman kepada masyarakat umum dengan bunga sangat tinggi.

Jika terbukti menyimpang, Dinas Koperasi diminta tegas melakukan pemeriksaan, pembekuan izin, bahkan pembubaran.

OJK Diminta Turun Tangan

Meski koperasi bukan berada langsung di bawah OJK, lembaga ini tetap memiliki kewenangan menindak praktik keuangan ilegal yang menyerupai fintech lending ilegal, terutama jika terdapat unsur bunga tidak rasional dan penagihan intimidatif.

Koordinasi lintas lembaga antara Dinas Koperasi, OJK, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Batam dinilai mendesak agar tidak semakin banyak warga menjadi korban.

Harapan Warga: Negara Hadir

Situasi ini menambah kelam wajah ekonomi Batam, terutama bagi keluarga berpendapatan rendah. Banyak korban hanya menginginkan bantuan keuangan kecil untuk kebutuhan mendesak, namun justru berakhir terlilit utang berkepanjangan.

Kami cuma butuh pinjaman, bukan ingin kaya. Tapi hidup kami hancur karena ulah koperasi ini. Tolong pemerintah turun tangan,” ujar seorang ibu rumah tangga sambil menahan tangis.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Masyarakat berharap pemerintah bergerak cepat menertibkan koperasi yang diduga menyimpang dan menghentikan praktik rentenir berkedok lembaga resmi ini. Jika tidak, dikhawatirkan semakin banyak keluarga terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan stres berkepanjangan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel barelangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Cepat Hanafi di Batam: 200 KTA Demokrat Dibagikan, Sembako Ramadan Disalurkan di Pulau Abang
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terdakwa Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara
Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi
Resmi Jadi Kader Demokrat, M. Tongam Hanafi Sihite Sambut Langsung AHY dan Iftitah di Batam
Insiden LCT MGS di Sekupang, Perusahaan Pastikan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab
Milad ke-79, HMI Tanjungpinang-Bintan Tebar Al-Qur’an untuk Siswa SD hingga SMA
Pembersihan Limbah B3 LCT MGS Terus Berjalan, Tim Ahli Lingkungan Turun ke Batam
Krisis Air Batam: IMM Kepri Tegaskan Deforestasi Ilegal Harus Ditindak, Bukan Sekadar Sholat Minta Hujan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:30 WIB

Langkah Cepat Hanafi di Batam: 200 KTA Demokrat Dibagikan, Sembako Ramadan Disalurkan di Pulau Abang

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:27 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terdakwa Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:31 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:49 WIB

Resmi Jadi Kader Demokrat, M. Tongam Hanafi Sihite Sambut Langsung AHY dan Iftitah di Batam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:10 WIB

Insiden LCT MGS di Sekupang, Perusahaan Pastikan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab

Berita Terbaru