Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barelangnews.com – MUARA ENIM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, KT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar dan merupakan bagian dari kegiatan pembangunan infrastruktur irigasi di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kejati Sumsel menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

Mobil Alphard Disita

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diketahui telah dibelikan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu:

Baca Juga:  Pengukuhan PC IMM Batam 2025–2026, Zulkarnain Tegaskan Batam sebagai Miniatur Indonesia

Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;

Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;

Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta berbagai surat yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Periksa 10 Saksi, Perkara Terus Dikembangkan

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam proyek irigasi tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan meluas ke jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur pengembangan jaringan irigasi yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya petani di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.

Penyidik memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel barelangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Cepat Hanafi di Batam: 200 KTA Demokrat Dibagikan, Sembako Ramadan Disalurkan di Pulau Abang
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terdakwa Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara
Resmi Jadi Kader Demokrat, M. Tongam Hanafi Sihite Sambut Langsung AHY dan Iftitah di Batam
Insiden LCT MGS di Sekupang, Perusahaan Pastikan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab
Milad ke-79, HMI Tanjungpinang-Bintan Tebar Al-Qur’an untuk Siswa SD hingga SMA
Pembersihan Limbah B3 LCT MGS Terus Berjalan, Tim Ahli Lingkungan Turun ke Batam
Krisis Air Batam: IMM Kepri Tegaskan Deforestasi Ilegal Harus Ditindak, Bukan Sekadar Sholat Minta Hujan
Fun Run for Sumatera dengan Tagline “Berlari Bersama Pulihkan Sumatera” Sukses Terselenggara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:30 WIB

Langkah Cepat Hanafi di Batam: 200 KTA Demokrat Dibagikan, Sembako Ramadan Disalurkan di Pulau Abang

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:27 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Terdakwa Titipkan Rp750 Juta untuk Pengembalian Kerugian Negara

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:31 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:49 WIB

Resmi Jadi Kader Demokrat, M. Tongam Hanafi Sihite Sambut Langsung AHY dan Iftitah di Batam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:10 WIB

Insiden LCT MGS di Sekupang, Perusahaan Pastikan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab

Berita Terbaru