Barelangnews.com – MUARA ENIM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, KT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar dan merupakan bagian dari kegiatan pembangunan infrastruktur irigasi di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kejati Sumsel menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Mobil Alphard Disita
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diketahui telah dibelikan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu:
Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim;
Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta berbagai surat yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Periksa 10 Saksi, Perkara Terus Dikembangkan
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam proyek irigasi tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan meluas ke jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur pengembangan jaringan irigasi yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya petani di wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
Penyidik memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)










